KontanKontan

OJK Beri Sanksi 4 Multifinance dan 11 Fintech Lending pada November 2024

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 4 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 3 perusahaan modal ventura, dan 11 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending selama November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku.

Agusman bilang, sanksi itu juga diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku maupun hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.

"Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 10 sanksi denda dan 24 sanksi peringatan tertulis," ucapnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (13/12).

OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.

Jika ditelaah, jumlah sanksi administratif yang diberikan pada Oktober 2024 tercatat menurun dibandingkan pada September 2024.

OJK telah memberikan sanksi administratif kepada 16 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 4 perusahaan modal ventura, dan 19 penyelenggara fintech P2P lending selama Oktober 2024. Pengenaan sanksi administratif tersebut, terdiri dari 12 sanksi denda dan 50 sanksi peringatan tertulis.


Más noticias de Kontan

Más noticias